Kepala Sekolah Bebas Dari Kewajiban Mengajar Berdasakan PP Nomor 19 Tahun 2017

Kepala Sekolah Bebas Dari Kewajiban Mengajar Berdasakan PP Nomor 19 Tahun 2017 ini merupakan informasi terbaru yang akan saya bagikan terutama untuk Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK. Dengan Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.


Dalam PP No 17 tersebut dinyatakan " Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan " (Pasal 54 Ayat 1). Kemudian " Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan " (Pasal 54 Ayat 2).

Sebagaimana disampaikan Pak Menteri (Mendikbud) bahwa "Kepala sekolah bukan lagi guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah tidak lagi ada beban mengajar," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata (sumber ; http://www.republika.co.id).



Diharapkan dengan Kepala Sekolah Bebas Dari Kewajiban Mengajar Berdasakan PP Nomor 19 Tahun 2017 ini dapat membantu anda sebagai calon kepala sekolah dalam pelaksanaan ojl. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan administrasi sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar menu yang tersedia diatas.

0 Response to "Kepala Sekolah Bebas Dari Kewajiban Mengajar Berdasakan PP Nomor 19 Tahun 2017"