POS UN 2018 SMP, SMA, SMK Resmi BSNP
POS UN 2018 SMP, SMA, SMK Resmi BSNP ini bisa anda dapatkan secara mudah dalam postingan saya kali ini khususnya untuk Panitia Ujian Nasional tahun ini. POS atau Prosedur Operasional Standar merupakan patokan dan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan Ujian Nasional, dimana didalamnya berisi kumpulan Peraturan yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dipakai untuk menjadi dasar dan juga acuan secara teknis penyelenggaraan Ujian Nasional, khususnya untuk Tahun Ajaran 2017/2018.
POS UN mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
Salah satu yang termasuk dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN SMP SMA SMK Tahun 2018 antara lain adalah Persyaratan peserta ujian di dalam POS UN 2018:
- Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
- Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
- Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
- Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
Diharapkan dengan POS UN 2018 SMP, SMA, SMK Resmi BSNP ini dapat membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai pemimpin sekolah. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan administrasi sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar menu yang tersedia diatas.
izin...................
BalasHapus