Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini  merupakan kebijakan terbaru yang mengatur tentang Persyaratan Kualifikasi dan Kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang Kepala Sekolah. Persyaratan Kompetensi, baik dalam aspek kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi sangat menjadi syarat mutlak untuk guru yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah.

Dengan berlakunya Permendikbud No. 6 Tahun 2018 maka secara otomatis menggantikan kedudukan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah yang dirasa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional.


Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah terdapat dalam Pasal 2, yakni:
  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. Pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;


Diharapkan dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini dapat membantu anda dalam menyerap informasi terbaru dunia pendidikan. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan administrasi sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar menu yang tersedia diatas.

0 Response to "Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"